Smartlink Maxi Fund Plus merupakan produk asuransi jiwa unit link dengan premi tunggal yang menyediakan kombinasi dari perlindungan jiwa dan investasi. Tertanggung membayar premi sekali ketika melakukan pembelian produk untuk perlindungan jiwa dan investasi yang dikelola secara profesional dalam dana investasi. Polis tidak diberikan dengan nilai tunai yang dijamin dan nilai investasi peserta tergantung pada kinerja dari dana investasi yang telah dipilih. Cara mengajukan polis dengan melengkapi surat permohonan asuransi jiwa, ilustrasi manfaat yang sudah ditandatangani oleh calon pemegang polis dan fotocopy kartu identitas yang berlaku dan dokumen lainnya yang diperlukan serta memahami cara klaim asuransi Allianz life.
Manfaat yang diberikan adalah perlindungan jiwa dan investasi. Manfaat perlindungan jiwa dengan jaminan perlindungan jiwa seumur hidup dengan maksimal hingga usia 100 tahun, sesuai besaran perlindungan kebutuhan dan pastikan keluarga mendapatkan yang terbaik ketika tertanggung meninggal dunia. manfaat investasi dengan nilai investasi untuk memenuhi kebutuhan finansial dan dapat memilih jenis investasi sesuai profil investasi yang ditentukan kapan akan menikmati dana dari nilai investasi tersebut. ilustrasi Smartlink Maxi Fund Plus, misalnya pria usia 30 tahun dengan premi tunggal Rp50 juta, uang pertanggungan Rp175 juta dengan 125% dari premi tunggal ditambah nilai investasi yang bertambah sesuai tahun akhir polis dan usia dari tertanggung dan semakin lama maka nilai investasi akan semakin tinggi.
Berikut adalah keunggulan dari Smartlink Maxi Fund Plus diantaranya:
- Program yang diikuti pribadi dan keluarga, usia masuk mulai dari 1 bulan hingga usia 70 tahun.
- Pembayaran dana cukup sekali dengan perlindungan hingga 100 tahun dan hasil investasi yang optimal.
- Besarnya perlindungan jiwa 125% dari premi tunggal dengan Rp15 juta yang lebih tinggi hingga maksimum 350% dari premi tunggal.
- Menggunakan mata uang Dollar dan Rupiah dalam transaksinya.
- Pembayaran premi tunggal dan semakin besar biaya dibayarkan untuk mengoptimalkan besaran premi tunggal dan investasi yang diperoleh.
- Tertanggung dapat melakukan top up tunggal jika polis berlaku dan untuk meningkatkan nilai investasi maka setidaknya membayarkan Rp1 juta tanpa adanya biaya lainnya dikenakan kepada tertanggung.
Tahapan dalam Smartlink Maxi Fund Plus seluruh atau sebagian dari premi tunggal akan disetor dan dihitung dalam unit dengan menggunakan harga unit berlaku. Harga unit terbagi atas harga jual unit dan harga beli unit dengan selisih 5%. Harga unit dapat berubah dari waktu ke waktu tergantung pada kinerja maupun investasi perusahaan asuransi. Harga unit dihitung secara hrian yang dapat diakses langsung pada situs resmi Allianz atau harian Bisnis Indonesia. Biaya asuransi dan biaya administrasi akan dibebankan dengan memotong unit dari saldo bulanan.
Berikut adalah cara melakukan klaim meninggal dunia diantaranya:
- mengajukan polis asli, surat keterangan meninggal dari instansi pemerintahan, formulir klaim meninggal, surat keterangan dari dokter dan kepolisian, salinan bukti identitas diri.
- Pengajuan klaim dan berkas klaim manfaat dilaporkan ke kantor pusat selama 60 hari setelah tanggal terjadinya.
- Klaim meninggal akan dibayarkan selama 14 hari kerja setelah klaim disetujui.
Klaim asuransi Allianz life untuk meninggal tidak akan mendapatkan manfaat jika dalam waktu 1 tahun sejak tanggal polis berlaku meninggal karena bunuh diri. Tidak dibayarkan jika tertanggung meninggal karena dihukum mati oleh pengadilan atau turut dalam tindak kejahatan secara langsung maupun tidak. Termasuk tertanggung meninggal karena pihak lain yang menginginkan asuransi dan menyertakan keterangan dalam SPAJ yang tidak sesuai dengan kenyataan.